Kosmetik berbahaya pemicu kanker tengah menjadi isu utama bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) saat ini. Mulai dari pemerhati kecantikan (beauty enthusiast) termasuk para influencer diminta untuk tidak asal dalam membuat ulasan produk-produk kosmetika.
Maraknya penyebaran kosmetik berbahaya ini juga dipengaruhi oleh para penjual maupun sponsor produk yang masih melanggar ketentuan BPOM. Bahkan, kosmetik berbahaya dalam bentuk skincare ilegal dapat dengan mudah ditemukan pada sejumlah laman media sosial, seperti TikTok, Youtube, dan berbagai e-commerce.
Sebagai upaya penanganan penyebaran kosmetik ilegal berbahaya, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan produk kosmetika ilegal tanpa izin.
Cek Izin Edar Melalui Website BPOM
Selain bekerjasama dengan pihak kepolisian, BPOM RI turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap produk-produk kosmetik yang mereka gunakan. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani meminta masyarakat untuk rutin mengecek izin edar produk kosmetik dan skincare sebelum digunakan melalui website cek BPOM RI.
Pengecekan izin edar juga perlu disertai dengan pemeriksaan terhadap tampilan kemasan produk. Bila tampilan kemasan mencurigakan, sebaiknya hindari penggunaanya karena dikhawatirkan mengandung merkuri yang mana kandungan ini sangat berbahaya dan dapat memicu terjadinya kanker kulit.
Tak sampai disitu, BPOM RI juga membeberkan ciri-ciri dari kosmetik berbahaya yang harus dihindari penggunaannya, berikut diantaranya.
Ciri-Ciri Kosmetik Berbahaya
Pertama-tama periksa KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa). Selanjutnya, pastikan bahwa tidak terdapat klaim berlebihan pada produk kosmetik, baik itu makeup maupun skincare. Kemudian, perhatikan kandungan bahan-bahan yang tertera dan pelajari lebih lanjut untuk menghindari terjadinya efek samping berbahaya pada kulit.
Secara fisik, tampilan kosmetik ilegal biasanya tampak tidak elok, buram, dan kotak kemasan penyok atau rusak. Klaim instan juga menjadi ciri lain dari kosmetik ilegal yang berbahaya. Pasalnya, efek instan kulit mulus licin tanpa pori yang terjadi di awal pemakaian dalam waktu singkat dapat menimbulkan keluhan dikemudian hari.
Beberapa kosmetik berbahaya yang telah dirilis pemberitahuannya oleh BPOM meliputi Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream-Night, Natural 99 Vitamin E, HN, SP Special UV Whitening Cream, Pemutih Dokter, Diamond Cream, Ling Zhi Vitamin E, Night Cream SJ Sin Jung, Tabitha Daily Cream & Nightly Cream. Bagi pengguna kosmetik diharapkan untuk menghindari pembelian, penggunaan, dan memasarkan kembali produk-produk tersebut.
Selain memperhatikan cirinya, produk kosmetik yang sudah dapat dipastikan keamanannya dapat diperoleh melalui Metaderma. Selain memberikan produk skincare yang aman, dokter spesialis kulit di Metaderma juga memberikan saran perawatan dan sesi konsultasi gratis sesuai dengan permasalahan kulit yang Anda dialami.